SOLORAYA.COM – Pusat Pengolahan Data Sistem Seleksi CPNS Nasional BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah menetapkan 21.359 NIP CPNS TA 2018 per Senin, 4 Februari 2019 pukul 13:50 WIB. Sebelumnya pada 24 Januari 2019 lalu BKN telah menetapkan 8.035 NIP CPNS TA 2018.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa jumlah NIP yang telah ditetapkan tersebut merupakan bagian penyelesaian dari usul penetapan NIP sebanyak 23.822 peserta, yang masuk ke BKN. Usul masuk tersebut berasal dari 90 Instansi yang terdiri dari 34 Instansi Pusat dan 56 Instansi Daerah.
Adapun proses penetapan NIP ini akan terus berlangsung hingga batas waktu (deadline) untuk penyampaian berkas usul penetapan NIP CPNS TA 2018, yakni Februari 2019. Hal itu berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V. 6-7/99 tanggal 11 Januari 2018.

Perlu pula disampaikan bahwa setiap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapat persetujuan teknis serta penetapan NIP dari Kepala BKN, sebelum diangkat menjadi PNS harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun yang merupakan masa prajabatan sejak terhitung mulai tanggal (TMT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ketentuan tersebut dikemukakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi dan bertujuan untuk membangun integritas, moral, kejujuran, semangat, motivasi nasionalisme dan kebangsaan dari para peserta, serta membangun karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, juga memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Dalam PP tersebut juga dijelaskan CPNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu. Sementara dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018, terdapat ketentuan bahwa peserta yang telah lolos menjadi CPNS harus mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT CPNS.
Nah ini dia, daftar lengkap intansi yang telah mengusulkan penetapan NIP CPNS 2018 ke BKN sebagaimana yang dikutip dari rilies elektroniknya :
- Badan Kepegawaian Negara
- Badan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Sekretariat Negara
- Setjen WANTANNAS
- Arsip Nasional Republik Indonesia
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Perpustakaan Nasional RI
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Ombudsman Republik Indonesia
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Pemerintah Kab. Indragiri Hilir
- Pemerintah Kab. Agam
- Pemerintah Kab. Pasaman Barat
- Pemerintah Kota Bukittinggi
- Pemerintah Kota Padang Panjang
- Pemerintah Kota Solok
- Pemerintah Kota Payakumbuh
- Pemerintah Kab. Musi Banyuasin
- Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Sel.
- Pemerintah Kota Lubuk Linggau
- Pemerintah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
- Pemerintah Kab. Bangka Selatan
- Pemerintah Kab. Lebong
- Pemerintah Kota Cimahi
- Pemerintah Kota Magelang
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Pemerintah Kab. Pasaman
- Pemerintah Kab. Limapuluh Kota
- Pemerintah Kota Padang
- Pemerintah Kab. Sarolangun
- Pemerintah Kab. Bantul
- Pemerintah Kab. Gunung Kidul
- Pemerintah Kab. Rembang
- Pemerintah Kab. Wonogiri
- Pemerintah Kota Surabaya
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian PariwisataLembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
- Pemerintah Kab. Siak
- Pemerintah Kab. Wajo
- Kementerian Kesahatan
- Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
- Pemerintah Kab. Gianyar
- Pemerintah Kab. Kepulauan Anambas
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Perhubungan
- Pemerintah Kota Ternate
- Pemerintah Kota Cilegon
- Pemerintah Kota Bekasi
- Pemerintah Kab. Sukoharjo
- Pemerintah Kota Surakarta
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
- Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
- Pemerintah Kota Malang
- Pemerintah Kab. Halmahera Timur
- Pemerintah Kab. Boyolali
- Pemerintah Kab. Ketapang
- Pemerintah Kab. Semarang
- Lembaga Ketahanan Nasional RI
- Pemerintah Kota Palembang
- Pemerintah Provinsi Riau
- Pemerintah Provinsi Bengkulu
- Pemerintah Kota Pekanbaru74
- Pemerintah Kab. Polewali Mandar
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Pemerintah Kota Batu
- Pemerintah Kab. Bogor
- Pemerintah Kab. Tanah Datar
- Pemerintah Kab. Lombok Timur80
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Pemerintah Kab. Rejang Lebong
- Pemerintah Kab. Buleleng
- Pemerintah Kab. Way Kanan
- Pemerintah Kab. Jembrana
- Pemerintah Kab. Grobogan
- Kementerian Keuangan
- Kepolisian Negara
- Pemerintah Kota Pangkal Pinang
- Lembaga Administrasi Negara
- Pemerintah Kab. Jepara